PT BPR Gunung Simping Artha – Sokaraja yang didirikan tanggal 24 Februari 1989 dengan Ijin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 231 / KM.13/1989 tanggal 20 Desember 1989, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor C2-6224 HT 01.01 Tahun 1989 tanggal 14 Juli 1989.

Kemudian telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia – No  : c. 1379 HT 01.04 Tahun 2000 tanggal 04 Februari 2000 yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2000 tertanggal 1 September 2000.

Selanjutnya dirubah  dengan Akte Notaris  Nomor 24 Tertanggal 13 Mei 2004 dibuat di Cilacap oleh Notaris SRI EKO INDAHATI SH, di Cilacap dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C.13124 HT 01.04 Tahun 2004 Tanggal 26 Mei 2004. Dan memperoleh Ijin Merger dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor,  9/ 23/ Kep DpG/2007 tentang Pemberian Ijin Penggabungan Usaha ( Merger ) PT BPR Bank Gunung Rogojembangan Majenang Ke dalam PT BPR Bank Gunung Simping Artha. Dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor C. 06155 HT 01.04 Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

PT Bank Perkreditan Rakyat Gunung Simping Artha dengan Kantor Pusat yang berkedudukan di jalan Jend Sudirman No 98 Sokaraja, Kabupaten Banyumas memiliki wilayah operasional meliputi 4 ( empat ) kabupaten yaitu : Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Cilacap.

Comments are closed.