Adalah produk kredit yang diperuntukkan bagi pegawai baik pegawai negeri maupun karyawan perusahaan swasta.
Kredit yang diperuntukan untuk Segmen Pegawai (PNS & Non PNS), TNI & POLRI, Pegawai Honorer & Pegawai BUMN melalui Setor Potong Gaji
Persyaratan Umum :
- SK CPNS , PNS , (untuk PNS) Asli
- SKEP Pengangkatan atau SKEP Pertama TNI, POLRIdan SKEP pangkat terakhir ( Untuk TNI/POLRI) Asli
- SK Honorer dan Ijazah terakhir (Untuk Honorer)Asli.
- SK terakhir asli
- Sertipikat / BPKB (mobil/motor) untuk plafond tertentu sebagai tambahan jaminan
- Kartu Jamsostek Untuk Pegawai Swasta
- Fotocopy KTP/SIM yang bersangkutan yang masih berlaku
- Surat permohonan kredit.
Kredit yang diperuntukkan untuk pegawai yang bukan PNS
Syarat-syarat :
-
- SK Pengangkatan karyawan (asli)
- Kartu Jamsostek (asli)
- Ijazah terakhir (asli)
- FC KTP suami istri yang masih berlaku
- Slip Gaji Terbaru
- FC Kartu keluarga 1 lembar
- Angsuran Tidak Melebihi 60% dari Gaji Bersih
- Plafon diatas Rp. 10 Jt menggunakan tambahan jaminan fisik BPKB / Sertifikat