page-header

Kredit Pensiunan

Kredit yang diperuntukan untuk Segmen Pensiunan PNS / TNI / POLRI / BUMN yang pengambilan gaji pensiunan ada di kantor Pos atau menambahkan SK pensiun + jaminan untuk pensiun setor sendiri.

Persyaratan Umum :

  • SK Pensiun Asli
  • Kartu Induk Pensiunan (Karip) Asli.
  • Fotocopy KTP/SIM Suami Istri yang masih berlaku
  • Fotocopy Karip
  • Slip Gaji terakhir
  • Surat permohonan kredit yang ditandatangani Kepala Kantor Pos dan dibubuhi stempel dinas.
  • Surat kuasa pemotongan gaji via PT. Pos Indonesia dan ditandatangani oleh Nasabah, dan bermaterai cukup.
  • Surat Keterangan gaji dari PT. Pos Indonesia yang bertandatangan kepala kantor pos dan dibubuhi stempel dinas
  • Tanda tangan ahli waris bagi yang beresiko tinggi

Kredit bagi para pensiunan dengan persyarakan khusus sebagai berikut :

  1. BPKB atas nama sendiri
  2. Copy BPKB
  3. Copy STNK
  4. Copy KTP istri
  5. Copy KK
  6. Gesekan No.rangka
  7. Gesekan no.mesin
  8. Kunci duplikat
  9. Kalau belum balik nama harus ada kuitansi jual beli.
  10. Kuitansi kosong bermeterai dengan tanda tangan nama yang ada di BPKB

Syarat-syarat :

    1. Atas nama sendiri
    2. Copy Sertifikat
    3. Copy KTP suami istri
    4. Copy KK
    5. SPPT / PBB terbaru

Syarat-syarat :

  1. Bilyet deposito
  2. Copy KTP deposan
Back to top of page