Kredit yang diperuntukan untuk Segmen Pensiunan PNS / TNI / POLRI / BUMN yang pengambilan gaji pensiunan ada di kantor Pos atau menambahkan SK pensiun + jaminan untuk pensiun setor sendiri.
Persyaratan Umum :
- SK Pensiun Asli
- Kartu Induk Pensiunan (Karip) Asli.
- Fotocopy KTP/SIM Suami Istri yang masih berlaku
- Fotocopy Karip
- Slip Gaji terakhir
- Surat permohonan kredit yang ditandatangani Kepala Kantor Pos dan dibubuhi stempel dinas.
- Surat kuasa pemotongan gaji via PT. Pos Indonesia dan ditandatangani oleh Nasabah, dan bermaterai cukup.
- Surat Keterangan gaji dari PT. Pos Indonesia yang bertandatangan kepala kantor pos dan dibubuhi stempel dinas
- Tanda tangan ahli waris bagi yang beresiko tinggi