page-header

Tabungan Simpatik

Tabungan Simpatik adalah Tabungan yang diperuntukan untuk nasabah kredit pegawai dengan pinjaman minimal Rp.5.000.000,- sebesar 0,05% dari jumlah pinjaman tersebut. Administrasi sebesar Rp. 3000,-, biaya penutupan rekening Rp. 20.000,-, bunga 1,5 % / tahun dari saldo terendah.

Tabungan Simpatik

Adapun syarat-syarat untuk menjadi nasabah Simpatik adalah sbb :

  1. Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
  2. Mengisi Aplikasi dan KYC ( Know Your Customer ).
  3. Tabungan Pertama Minimal Rp.25.000,-
  4. Menjadi nasabah kredit pegawai
  1. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh pihak Bank.
  2. Setiap terjadi perubahan suku bunga, Bank akan memberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
  3. Nasabah dapat memperoleh informasi tentang suku bunga yang terbaru, melalui website Bank, dan / atau menghubungi langsung pihak Bank.
  4. Bunga dibayar setiap akhir bulan dengan cara dibukukan saldo bunga terakhir (setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku), yang tercatat dalam Buku Tabungan Simpatik atas nama penabung.
  5. Apabila pada saat perhitungan bunga jumlah saldo dibawah Rp 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) maka tidak diberikan bunga.
  6. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
  1. Nasabah mengisi dan menandatangani formulir penutupan rekening tabungan yang telah disediakan oleh pihak Bank.
  2. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan.
  3. Nasabah menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM/lainnya) yang masih berlaku.
  4. Nasabah menyerahkan buku tabungan yang kemudian akan dipotong sebagian oleh petugas Bank sebagai tanda rekening tabungan telah ditutup.

Biaya-biaya

  1. Biaya administrasi setiap bulan Rp 3.000,00 (Tiga ribu rupiah) untuk setiap rekening.
  2. Biaya penutupan rekening tabungan Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
  3. Biaya pengganti Buku Tabungan karena hilang atau rusak sebesar Rp 10.000,00  (Sepuluh ribu rupiah).
Back to top of page